Rabu, 06 Juni 2012

REMEDIAL PKN SEMESTER GENAP 2012


 Isi materi Bab 5 Hukum Internasional, pilihan ganda sebanyak 15 soal dan soal esai 15 soal dengan pembahasannya, 

Nama kelompok :
Abdurahman Ribhi Bansir (XI IPS 3)
Harly Marwansyah (XI IPS 3)


HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional

Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
  2. Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
  1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
  2. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
  3. Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
  1. Negara
  2. Individu
  3. Tahta Suci / vatican
  4. Palang Merah Internasional
  5. Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.

D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
 PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
  1. Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
  2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
  3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan  sanksi.                                                                                                                                                                 SOAL PILIHAN GANDA

1. Yang tidak termasuk subjek hukum internasional adalah  …………
a.   Negara
b.   Tahta suci
c.   Palang Merah Internasional
d.   Zona perang
e.   Organisasi Internasional

2. Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya disebut dengan….
a.   asas kebangsaan
b.   asas kepentingan umum
c.   asas pacta sun servanda
d.   asas teritorial
e.    asas persamaan hukum

3. Yang menjadi hakim agung mahkamah internasional adalah…………
a.   15 hakim dari 15 negara
b.   15 hakim dari Negara-negara besar
c.   3 hakim Ad hoc
d.   3 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum
e.    3 hakim dari satu Negara yang ditunjuk oleh Majelis Umum

4. Sidang pengadilam Mahkamah internasional biasanya diadili di……
a.    Belanda
b.    Amerika serikat
c.    Inggris
d.    Rusia
e.    Jepang

5. Mahkamah Ad Hoc masalah HAM internasional berkedudukan di
a.    Belanda
b.    Amerika serikat
c.    Inggris
d.    Rusia
e.    Jepang
  
 SOAL ESAI
1.  Jelaskan apa yang yang dimaksud dengan Hukum Perdata Internasiona?
2.  Jelaskan apa yang yang dimaksud dengan Hukum Publik Internasional?
3.  Sebutkan subjek-subjek hukum internasional?
4.  Jelaskan 2 jenis sumber hukum internasional?
5.  Sebutkan cara penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai?
  JAWABAN :
1)  Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2)  Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
3)  Subjek hukum Internasional terdiri dari :
                                               a)      Negara
                                               b)      Individu
                                               c)      Tahta Suci / vatican
                                               d)     Palang Merah Internasional
                                               e)      Organisasi Internasional
4)  Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
 
5)  cara penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai
·         Arbitrasi.
·         Penyelesaian Yudisia
·         Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
·         penyelidikan
·         Penyelesaian di bawah naungan PBB

Selasa, 05 Juni 2012

3 Penjara Bawah Tanah Di Indonesia


Penjara bawah tanah ternyata tidak hanya ada di negara-negara luar saja. Akan tetapi di negara kita Indonesia ada banayak penjara bawah tanah yang sangat mengerikan, Konon penjara-penjara bawah tanah di Indonesia merupakan penjara bawah tanah terangker di Asia ...

Berikut penjara2 bawah tanah yang ada di Indonesia...

1. Penjara bawah tanah Benteng Vastenburg, Solo.
Benteng megah di tengah Kota Bengawan ini, sekarang tinggal seonggok bangunan yang tak berharga dan ditumbuhi rumput ilalang yang lebat. Dalam konteks morfologi perkotaan, benteng itu memiliki peranan penting yakni pusat hubungan Solo-Semarang. Kota Solo dalam periode XVIII-XIX, sebagai pusat perdagangan dan ditandai perkembangan kota kolonial. Uniknya, perkembangan ini tercipta dalam nuansa kekuasaan tradisionalistik Kerajaan Kasunanan Surakarta.

Di tempat itu, kekuatan pasukan Belanda dipusatkan. Konon, juga ada semacam bungker bawah tanah yang cukup luas di bawah benteng. Bungker tersebut digunakan untuk penjara para tawanan. Hal itulah yang membuat tempat tersebut tak dimungkinkan jika dijadikan bangunan bertingkat.

2. Penjara Bawah tanah Benteng Pendem, Cilacap.
Siapa sangka di sebuah kota kecil di Jawa Tengah, seperti Cilacap menyimpan sebuah benteng yang sangat unik. Benteng itu bernama Benteng Pendem (Kusbatterij Op De lantong Te Tjilatjap) yang dulunya di tahun 1861 merupakan benteng pertahanan tentara Hindia Belanda saat menghadapi bangsa Indonesia.

Benteng di pesisir pantai Teluk Penyu ini menempati area seluas 6,5 hektare dengan beragam fasilitas wisata, seperti benteng, terowongan, landasan meriam, penjara bawah tanah, barak, ruang dapur, ruang senjata, jembatan kolam, gardu pos yang berisi peta strategi Belanda, kolam pemancingan, tempat istirahat, gazebo, ayunan dan sejumlah patung dinosaurus.

3. Penjara bawah tanah Benteng Malborough, Bengkulu.
Benteng Marlborough merupakan salah satu objek wisata sejarah yang terdapat di Kota Bengkulu. Objek wisata Benteng Marlborough terletak di Kelurahan Kampung Cina, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Benteng ini menjadi pusat kedudukan tentara Inggris di Bengkulu. Benteng berbentuk segi-empat dengan ukuran panjang 240 meter dan lebar 170 meter. Benteng ini didirikan oleh The Britsh East India Company pada tahun 1713 dan selesai pada tahun 1719.

Di benteng bagian barat daya terdapat di sebelah kiri dan kanan lorong benteng. Di sebelah kiri terdiri dari 7 lokal atau ruangan. Dinding ruangan tersebut dari pasangan batu kali, batu karang, bata dengan mempergunakan perekat campuran kapur, pasir dan tepung bata. Disamping ruangan tersebut terdapat juga ruangan yang teretak di bawah kaki kura-kura barat daya, yaitu rungan penjara bawah tanah, yang terdiri dari tiga ruangan yang keadaanya sangat gelap.

10 Kota dengan Internet Tercepat di Dunia




Internet saat ini telah menjadi bagian hidup sehari-hari masyarakat global. Kecepatan internet yang memadai tentu saja akan memuaskan para penggunanya.
Beberapa kota di dunia tercatat punya kecepatan internet luar biasa. Menurut laporan terbaru mengenai kecepatan internet global dari Akamai, kota-kota di Asia sangat mendominasi.
Kota-kota mana saja dengan kecepatan internet paling ngebut? Berikut daftarnya seperti dikutip dari catatan Akamai. 
Yokohama - 12,8 Mbps
Yokohama termasuk kota terbesar di Negeri Sakura, dengan penduduk kedua terbanyak sejumlah 3,7 juta jiwa. Yokohama saat ini menjadi kota pelabuhan yang sangat sibuk dengan infrastuktur kelas atas
Kanagawa - 13,3 Mbps
Kanagawa adalah sebuah perfektur di Jepang yang masuk region Greater Tokyo Area. Jumlah populasinya termasuk padat dengan penduduk sekitar 8,9 juta jiwa.
Tokai - 14,1 Mbps
Tokai adalah kota yang juga terletak di Jepang. Kota ini termasuk wilayah pinggiran di Negeri Sakura itu. Pemerintah setempat mengoperasikan beberapa pusat teknologi nuklir di sini
Shimotsuma - 14,4 Mbps
Posisi ketujuh dipegang juga oleh kota di Jepang yang bernama Shimotsuma. Kota yang terletak di wilayah Ibaraki ini didirikan pada 1 Juni 1954.
Suwon - 14,8 Mbps
Posisi keenam kota dengan internet paling ngebut sedunia dipegang wilayah di Korea Selatan. Yaitu Suwon, kota pendidikan di Korea Selatan. Sekitar 14 universitas bermarkas di kota ini.
Seoul - 17,8 Mbps
ibu kota Korea Selatan ini adalah kota metropolitan yang sibuk. Infrastuktur teknologinya pun sudah sangat maju. Seoul juga menjadi markas perusahaan raksasa Korsel seperti Samsung, Hyundai, dan LG
Anyang - 18,3 Mbps
Anyang adalah adalah kota satelit Seoul dengan populasi sekitar 630 ribu jiwa. Kota terbesar ke-15 di Korea Selatan ini terletak sekitar 21 kilometer di Selatan Seoul.
Kimchon - 18,5 Mbps
Kimchon terletak di propinsi North Gyeongsang, Korsel. Selain koneksi internet yang ngebut, kota ini juga punya sarana transportasi kereta canggih dan menjadi rute yang sibuk di antara kota Busan dan Seoul.
Taejon - 20,7 Mbps
Taejon atau Daejeon juga merupakan pusat ilmu dan teknologi di Korea Selatan. Kota dengan populasi sekitar 1,5 juta jiwa ini memiliki Daedeok Science Town, sebuah area dengan lebih dari 2.000 institusi riset.
Taegu - 21,8 Mbps
Kota di Korea Selatan ini punya kecepatan internet rata-rata tertinggi di dunia. Taegu adalah metropolitan terbesar keempat di negeri Ginseng tersebut, dengan jumlah penduduk mencapai 2,5 juta jiwa. Taegu memang dikenal sebagai pusat industri teknologi tinggi.